Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang no.22 tahun 1948) dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi dan Daerah Dalam Lingkungannja (Undang-undang no.7, 1950)

Request this item

Request this item to view in the Library’s reading room.

Loading...