Putusan nomor 2/PUU-VII/2009 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 / Mahkamah Konstitusi, Republik Indonesia

Request this item

Request this item to view in the Library’s reading room.

Loading...