Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 77 & 78 tahun 2007 tentang lambang daerah, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah : dilengkapi undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah

Request this item

Request this item to view in the Library’s reading room.

Loading...